Soe, fokusnusatenggara.com / 22 November 2019
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat Kamis 21 November 2019 bertempat di Aula Mutis Kantor Bupati Timor Tengah Selatan ( TTS ), bertindak selaku Inspektur Upacara pada prosesi pemakaman Cornelis Tapatab,mantan Bupati Timor tengah Selatan periode 1973-1983).
Dalam sambutannya, Gubernur Viktor mengatakan bahwa Nusa Tenggara Timur sangat kehilangan sosok yang sangat luar biasa ini. Semenjak berpulangnya almarhum beberapa waktu lalu, tentu seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur merasa sangat kehilangan sosok yang sangat berjasa ini.
“ Almarhum telah mendedikasikan seluruh hidupnya demi kesejahteraan masyarakat NTT. Begitupula terhadap masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan ketika beliau menjabat sebagai Bupati TTS periode 1973 – 1983. Banyak hal baik yang telah almarhum perbuat ,” jelas Viktor Bungtilu Laiskodat.
Lebih lanjut Gubernur Viktor mengatakan agar semangat kerja dari almarhum boleh menjadi teladan bagi semua yang masih berkarya di dunia ini, demi kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“ Untuk itu sudah sepatutnya kita semua yang hadir saat ini, memberikan penghormatan kepada beliau atas semua karya yang telah diperbuat bukan saja bagi masyarakat TTS, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur ,” ujar Viktor Bungtilu Laiskodat.
Gubernur Viktor juga sedikit mengisahkan pertemuannya dengan almarhum beberapa waktu lalu setelah sudah menjabat sebagai GUbernur NTT.
“Ketika saya menjabat sebagai Gubernur, almarhum pernah bertemu dan berbincang dengan saya. Waktu itu almarhum mengatakan bahwa dia sangat risau dengan keadaan TTS. Karena saat ini utang pemerintah Kabupaten masih sangat banyak. Waktu itu saya berjanji nanti setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih baru dibicarakan secara baik ,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.