“ Tentunya untuk menjual asset ini kami tidak gegebah. Kami masih akanb komunikasikan dulu dengan Pemprov dan Pempus sesuai regulasi dan aturan yang ada ,” jelas Yosef.
Terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang yang juga berada di wilayah Kota Kupang, Yosef menegaskan bahwa hal tersebut juga sama, yakni akan dilakukan komunikasi dengan Pemprov NTT dan Pempus.
“Nanti kita kamunikasikan, kedepannya seperti apa,”tandasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











