Posko Terpadu Angkutan Udara ini dilaksanakan selama 19 (sembilan belas) hari sejak tanggal 18 Desember 2024 dan berakhir pada tanggal 5 Januari 2025. Hal ini adalah sebagaimana tertuang dalam instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: IR.6 DJPU TH 2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Sebagai informasi bahwa pada Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 kali ini, diprediksikan pula sebanyak 67.038 penumpang dengan 792 pergerakan pesawat, dan 588.655 kilogram kargo akan menggunakan moda transportasi angkutan udara melalui Kupang ,” imbuh I Gusti Agung Gede Argawa
Dia menyebutkan pula melalui kegiatan ini, diharapkan arus angkutan udara selama periode Natal dan Tahun Baru 2025 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Posko Terpadu Angkutan Udara diharapkan menjadi pusat koordinasi yang efektif dalam penyediaan informasi, pengawasan, serta penanganan kendala selama natal dan tahun baru, demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jasa bandar udara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











