Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menanyakan capaian kepesertaan JKN di Kota Kupang. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang menjelaskan bahwa dari total 455.000 penduduk Kota Kupang, sebanyak 341.000 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Angka ini mencerminkan cakupan sebesar 75 persen.
Meski belum menyentuh angka 100 persen, pencapaian ini dinilai cukup baik. Namun demikian, ia menekankan pentingnya validasi dan pemutakhiran data secara berkala, khususnya terhadap peserta yang sebelumnya terdaftar melalui skema pembiayaan APBN dan kini berstatus tidak aktif akibat pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial.
Wali Kota pun menanyakan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan persentase kepesertaan aktif menjadi 80 persen. Menanggapi hal ini, dr. Ario menyarankan perlunya memperkuat kolaborasi dengan sektor swasta agar seluruh karyawan dapat terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. “Kami akan terus membangun koordinasi lintas sektor guna meningkatkan keaktifan peserta,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa secara keseluruhan, Kota Kupang telah mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC), dengan hampir seluruh penduduk telah terdaftar dalam program JKN. Fokus ke depan adalah memastikan status kepesertaan tetap aktif agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Wali Kota Kupang menginstruksikan jajaran terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk segera melakukan penyandingan data penduduk dengan BPJS Kesehatan guna memastikan keakuratan dan kelengkapan data kepesertaan.
Melalui audiensi ini, diharapkan sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Kupang semakin kuat, demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mewujudkan masyarakat Kota Kupang yang sehat dan sejahtera
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











