TAPANULI TENGAH,fokusnusatenggara.com – Ia dikenal sebagai imam yang berani, menjadi suara bagi mereka yang tertindas karena tidak berdaya berhadapan dengan praktek ketidakadilan.
Namanya Romo Rantinus Manalu Pr, imam di Keuskupan Sibolga, Sumatera Utara. Akhir-akhir ini, nama Romo Rantinus ramai dibicarakan. Ia sedang digadang-gadang untuk maju dalam pemilihan bupati di Kabupaten Tapanuli Tengah tahun depan.
Berbicara kepada Katoliknews.com, ia mengatakan, ada kehendak kuat dari warga agar ia bisa maju, bersama teman seperjuangannya Ustad Solidikin Lubis.
Ia menjelaskan, kini masyarakat tengah sibuk mengumpulkan banyak KTP untuk mengusung mereka.
Namun, kata dia, dirinya belum bisa memastikan apakah akan maju atau tidak. “Untuk menjawab iya atau tidak, itu bukan tergantung saya. Tapi jawaban pasti datangnya dari pihak yang berwewenang yakni gereja. Hal itu karena saya seorang pastor,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Ia memang menyatakan, secara pribadi akan siap menerima tawaran itu. “Sebagai manusia jika saya ditawari jabatan seperti itu, pasti mau,” ujarnya.
Namun, lagi-lagi, kata dia, tergantung pada keputusan pimpinannya.
Keterlibatan petugas Gereja seperti Romo Rantinus dalam politik praktis memang diatur dalam Kitab Hukum Kanonik 287 pasal 2.
Di situ dijelaskan bahwa “Janganlah mereka (klerus) turut ambil bagian aktif dalam partai-partai politik dan dalam kepemimpinan serikat-serikat buruh, kecuali jika menurut penilaian otoritas gerejawi yang berwenang hal itu perlu untuk melindungi hak-hak Gereja dan memajukan kesejahteraan umum”.
Jalan untuk Romo Rantinus memang tidak mudah. Karena itu, ia mengatakan, keputusan tidak hanya ada di tangannya.
-Pembela Masyarakat Kecil-
Dorongan kuat warga agar Romo Rantinus terjun dalam politik praktis dipicu oleh pengakuan akan komitmen imam itu pada upaya menghadirkan perubahan di tengah masyarakat.
Warga Tapanuli Tengah, punya pengalaman buruk dengan bupati sebelumnya, Bonaran Situmeang yang dijebloskan ke dalam penjara tahun lalu, karena kasus suap.
Romo Rantinus menjadi bagian dari masyarakat yang getol menyuarakan protes pada kebijakan Bupati Bonaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.