ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tolak Ajakan Untuk Berhubungan Sex Sesama Jenis, YP Membunuh Temannya

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

” Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah batu yang diduga kuat digunakan pelaku,” katanya.

Disebutkan YP telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Gorontalo untuk proses hukum selanjutnya

“ Tersangka YP telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ,” sebut Iptu Faisal.

Baca Juga :  Waduh! Ternyata Kapolres Ngada Juga Cabuli Anak Berusia 6 Tahun di Kota Kupang

 

  • Bagikan