” Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah batu yang diduga kuat digunakan pelaku,” katanya.
Disebutkan YP telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Gorontalo untuk proses hukum selanjutnya
“ Tersangka YP telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ,” sebut Iptu Faisal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











