Kupang, fokusnusatenggara.com / 30 Agustus 2019
Hampir 80 % Narkotika masuk ke kota Kupang, NTT dari Negara tetangga Republik Demokrat Timor Leste. “ Data yang ada seperti itu. Pasokan narkotika ke NTT khususnya Kota Kupang melalui perbatasan. Kebanyakan masuk melalui jalan tikus ,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang, Kompol Lino do Rosari Pereira,SH kepada wartawan saat melakukan bimbingan teknis (Bimtek) tentang bahaya narkoba kepada para pemilik hotel di Kota Kupang yang berlangsung di Hotel On The Rock Kupang, (29/8/2019).
Dia menyebutkan ada tiga pintu masuk narkotika ke Kota Kupang, yakni melalui darat, udara, dan laut. “ Dari tiga pintu masuk itu, hampir 80 persen melalui darat dari Negara Timor Leste lewat perbatasan. Kebanyakan lewat jalan tikus yang susah dideteksi petugas penjaga tapal batas ,” jelas Kompol Lino.
Dia mencontohkan belum lama ini sepasang suami istri tertangkap membawa 4.824 pil ekstase dari Timor Leste yang ditangkap pihak Bea Cukai dan Imigrasi di tapal batas Motaain, Kabupaten Belu.” Kasusnya saat ini sementara ditangani Polres Belu ,” ujar Kompol Lino do Rosari Pereira,SH
Untuk meminimalisir masuknya narkotika ke Timor Barat dari Timor Leste ini jelas Kompol Lino do Rosari Pereira,SH, jajaran BNN NTT terus melakukan koordinasi semua instansi terkait, seperti Bea Cukai, Imigrasi dan kepolisian.
“ Kami jajaran BNN khususnya Timor Barat terus melakukan koordinasi dengan Instansi terkait. Khusus bandara, sedang dilakukan pemetaan termasuk kelengkapan alat deteksi yang terus diperbaharui. Dengan alat terbaru ini bisa mendeteksi semua barang-barang berbahaya jenis-jenis narkoba ,” katanya.
Saat ini ujar Kompol Lino do Rosari Pereira,SH sudah ada penerbangan Kupang – Dili Timor Leste PP. Sebentar lagi akana da lagi jalur baru yakni ke Oecusi dan Suai, Distri Covalima. Karena itu harus diwaspadai sedini mungkin ,” jelas Kompol Lino do Rosari Pereira,SH
Dia menyebutkan di instansinya ada tiga program yang dilakukan yaitu program rehablitasi dengan mengajak masyarakat yang menjadi pecandu narkotika supaya secara sukarela datang melaporkan ke Kantor BNN untuk mendapatkan rehablitasi.
Kedua, melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder maupun semua instansi termasuk pihak pengelolah jasa perhotelan.
“ Dan yang terakhir melakukan pembrantasan dengan menangkap para pelaku pengedar maupun pengguna narkotika untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KHusus ini adalah langkah terakhir, pungkasnya.[sc name=”BACA”]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.