ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka Bertambah : Selain Opa Kung dan Tiga Rekannya Ikut Terlibat dalam Kekerasan Seksual Sesama Jenis

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  Bukan saja Opa Kung ( 34 ), tersangka kekerasan seksual sesame jenis dengan anak dibawah umur. Ternyata dalam pengembangan penyidikan, bertamah tiga tersangka , semuanya rekan Opa Kung.

Hanya saja penyidik belum menyebutkan identitas tiga tersangka tersebut karena sedang dalam pemeriksaan polisi, dan ketiganya merupakan rekan dari tersangka utama.

“Pelaku kini menjadi empat orang. Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dan segera mengamankan tiga pelaku lainnya,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Komisaris Besar Patar Silalahi kepada awak media, Senin ( 6/1/2025).

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejagung OTT Tiga Hakim Yang Bebaskan Ronal Tanur

Kasus kekerasan seksual sesama jenis ini dilaporkan oleh orangtua yang anaknya menjadi korban ke polisi. Satu korban yang terungkap kini duduk di bangku SMA, namun, peristiwa tersebut terjadi sejak dia masih duduk di bangku SMP atau sejak 2021.

Saat ini Polda NTT telah membuka Help Desk khusus di Subdit IV/Renakta Ditreskrimum untuk memberikan ruang kepada korban lainnya melapor. Polisi juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka atau jaringannya untuk datang langsung dan membuat laporan polisi.

Baca Juga :  Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Akui Perbuatannya

“Kami membuka ruang konsultasi dan laporan di Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT. Selain itu, laporan juga bisa diterima di polres jajaran di wilayah Polda NTT dan akan diteruskan ke kami,” jelas Kombes Patar Silalahi.

  • Bagikan