ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Wakil Bupati Alor GRIB Jaya Tarik Kembali Laporannya di Polda NTT

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Ia menyadari bahwa jalan hukum adalah hak setiap warga negara. Namun ia juga menegaskan bahwa hukum bukan satu-satunya jalan menuju keadilan.

“Hukum itu alat, bukan tujuan. Tujuan kita adalah keadilan yang bermartabat, dan itu kadang ditemukan dalam pelukan damai, bukan palu hakim,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya empati dalam dinamika antara media dan masyarakat. Menurutnya, peran media sangat vital, namun perlu dilengkapi dengan kepekaan sosial.

Baca Juga :  GRIB Jaya: Penanganan Kasus Kematian Sebastian Bokol Janggal dan Diduga Salah Tetapkan Tersangka

“Kami tidak anti media. Justru kami butuh media. Tapi seperti kami, mereka juga perlu ruang refleksi,” tambahnya.

Keputusan mencabut laporan ini menurutnya tidak semata keputusan organisasi, tetapi buah dari perenungan pribadi dan kesadaran kolektif pengurus DPD GRIB Jaya NTT.

“Kami percaya, masyarakat sedang jenuh dengan konflik. Mereka rindu contoh baik dari para pemimpinnya, termasuk kami yang hanya rakyat biasa,” ucap Eben.

Ia juga berharap langkah ini dapat menjadi teladan untuk kasus-kasus serupa ke depan. “Kalau kami bisa berdamai, orang lain juga bisa. Damai bukan hal mustahil. Damai adalah panglima tertinggi. Kalau kita pegang itu, tak akan ada luka yang tak bisa sembuh,” tegasnya.

Baca Juga :  Melawan Lupa : Kisah Tiga Jaksa Heroik Berjibaku di Selat Pukuafu

Seperti diberitakan sebelumnya awal perselisihan bermula dari pemberitaan RDTV yang diduga mencemarkan nama baik Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H. Merespons hal tersebut, GRIB Jaya NTT, sebagai organisasi pendukung tokoh daerah itu, melaporkan media tersebut ke Kepolisian Daerah NTT pada Rabu, 28 Mei 2025.

Laporan itu diajukan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya NTT, Ferdi Wadu, bersama Wakil Ketua Yusak Dasaku dan Kepala Biro Hukum, Ebenhaezer Tung Sely, S.H.

Baca Juga :  Anggota Polda NTT Pelaku Pelanggaran Wajib Gunakan Ransel dan Helm Orange Saat Apel Pagi

Namun, setelah melalui berbagai proses komunikasi dan mediasi informal, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyudahi konflik melalui jalan damai.

  • Bagikan