Ia menyadari bahwa jalan hukum adalah hak setiap warga negara. Namun ia juga menegaskan bahwa hukum bukan satu-satunya jalan menuju keadilan.
“Hukum itu alat, bukan tujuan. Tujuan kita adalah keadilan yang bermartabat, dan itu kadang ditemukan dalam pelukan damai, bukan palu hakim,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya empati dalam dinamika antara media dan masyarakat. Menurutnya, peran media sangat vital, namun perlu dilengkapi dengan kepekaan sosial.
“Kami tidak anti media. Justru kami butuh media. Tapi seperti kami, mereka juga perlu ruang refleksi,” tambahnya.
Keputusan mencabut laporan ini menurutnya tidak semata keputusan organisasi, tetapi buah dari perenungan pribadi dan kesadaran kolektif pengurus DPD GRIB Jaya NTT.
“Kami percaya, masyarakat sedang jenuh dengan konflik. Mereka rindu contoh baik dari para pemimpinnya, termasuk kami yang hanya rakyat biasa,” ucap Eben.
Ia juga berharap langkah ini dapat menjadi teladan untuk kasus-kasus serupa ke depan. “Kalau kami bisa berdamai, orang lain juga bisa. Damai bukan hal mustahil. Damai adalah panglima tertinggi. Kalau kita pegang itu, tak akan ada luka yang tak bisa sembuh,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya awal perselisihan bermula dari pemberitaan RDTV yang diduga mencemarkan nama baik Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H. Merespons hal tersebut, GRIB Jaya NTT, sebagai organisasi pendukung tokoh daerah itu, melaporkan media tersebut ke Kepolisian Daerah NTT pada Rabu, 28 Mei 2025.
Laporan itu diajukan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya NTT, Ferdi Wadu, bersama Wakil Ketua Yusak Dasaku dan Kepala Biro Hukum, Ebenhaezer Tung Sely, S.H.
Namun, setelah melalui berbagai proses komunikasi dan mediasi informal, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyudahi konflik melalui jalan damai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











