Fajar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs daring.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda NTT, ditemukan delapan video asusila AKBP Fajar yang tersimpan dalam compact disc (CD) yang disita oleh penyidik.
Korban dalam kasus ini terdiri dari empat orang, di antaranya seorang anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berinisial SHDR alias F yang berusia 20 tahun.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap AKBP Fajar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira tinggi kepolisian dalam skandal yang mencoreng institusi Polri. Dengan putusan PTDH, Fajar tidak lagi memiliki kewenangan sebagai anggota kepolisian dan akan menghadapi proses hukum atas tindakan pidana yang dilakukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











