ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Kode Etik Mabes Polri Pastikan Eks Kapolres Ngada Akan Dipecat

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Fajar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs daring.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polda NTT, ditemukan delapan video asusila AKBP Fajar yang tersimpan dalam compact disc (CD) yang disita oleh penyidik.

Korban dalam kasus ini terdiri dari empat orang, di antaranya seorang anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berinisial SHDR alias F yang berusia 20 tahun.

Baca Juga :  Operasi Zebra Turangga 2025 Dimulai: Polresta Kupang Kota Fokus Tindak 7 Pelanggaran Utama

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap AKBP Fajar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira tinggi kepolisian dalam skandal yang mencoreng institusi Polri. Dengan putusan PTDH, Fajar tidak lagi memiliki kewenangan sebagai anggota kepolisian dan akan menghadapi proses hukum atas tindakan pidana yang dilakukan.

  • Bagikan