ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Kode Etik Mabes Polri Pastikan Eks Kapolres Ngada Akan Dipecat

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

JAKARTA, fokusnusatenggara.com  Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dipastikan akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai terjerat skandal asusila dan penyalahgunaan narkoba. Kasus Fajar Widyadharma termasuk pelanggaran berat.

Demikian disampaikan Karo Wabprov Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, 17 Maret 2025, seusai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, untuk membahas putusan terhadap Fajar.

“Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini masuk dalam kategori pelanggaran berat,” tegas Brigjen Agus.

Baca Juga :  Polres Sumba Timur Ciduk Tersangka Pencuri Kuda Salah Satunya Alumni LP Nusa Kembangan

Fajar dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi kepolisian serta tindak pidana.

Keputusan pemecatan akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

  • Bagikan