JAKARTA, fokusnusatenggara.com — Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dipastikan akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai terjerat skandal asusila dan penyalahgunaan narkoba. Kasus Fajar Widyadharma termasuk pelanggaran berat.
Demikian disampaikan Karo Wabprov Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, 17 Maret 2025, seusai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, untuk membahas putusan terhadap Fajar.
“Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini masuk dalam kategori pelanggaran berat,” tegas Brigjen Agus.
Fajar dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi kepolisian serta tindak pidana.
Keputusan pemecatan akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











