ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rugikan Negara Mencapai 900 Miliar, Tim Pidsus Kejati NTT Sita Tanah Milik Konay

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

YONAS KONAY telah melakukan jual beli tanah yang telah bersertifikat Hak Pakai No 4 Tahun 1995 dengan gambar situasi No. 599/1994 seluas 99.785 M² yang telah tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, kepada :

CHARLY YAPOLA sesuai kuitansi tanggal 02 Oktober 2017 dengan Harga Rp. 300.000.000,00 untuk tanah seluas 2.000 M² dengan menggunakan nama anak Charly Yapola yang bernama ARDIE TRIO YAPOLA sebagai pembeli, pembayaran dilakukan dengan cara mencicil, hingga saat ini sudah sebagian besar yang dicicil sisanya akan dilunasi setelah sertifikat diserahkan kepada CHARLY YAPOLA;

YOHANA H. LADA SITTA yang telah dibuatkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 306/PEM.PH/CKL/XI/2020 tanggal 17 September 2020.

Yohana H. Lada Sitta selaku penerima hak, Yohanes Konay selaku yang menyerahkan hak dengan disaksikan oleh Kiai Kia, A.Md selaku Lurah Oesapa dan Lasarus Lusi, S.Sos selaku Plt. Camat kelapa Lima dengan Harga Rp. 750.000.000,00 untuk tanah seluas 10.000 M², pembayaran dilakukan dengan cara mencicil sejak tahun 1984 hingga lunas;

Baca Juga :  BNPP NTT Tes Urine Ke Sejumlah Jaksa

NICOLINS MARIANA MAILAKAY yang telah dibuatkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 403/PEM.PH/CKL/IX/2020 tanggal 30 November 2020 oleh YONAS KONAY kepada NICOLINS MARIANA MAILAKAY yang diketahui oleh Camat Kelapa Lima dengan Harga Rp. 2.000.000.000,00 untuk tanah seluas 10.000 M², pembayaran dilakukan dengan cara mencicil hingga saat ini telah dicicil sekitar Rp. 900.000.000,00 sisanya setelah ada sertifikat baru di bayar lunas;

Bahwa SUSANA JULIANA KONAI telah melakukan jual beli tanah yang telah bersertifikat Hak Pakai No 4 Tahun 1995 dengan gambar situasi No. 599/1994 seluas 99.785 M² yang telah tercatat atas nama Pemerintah Repunlik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada :

ALBERTH ARNOLD ANTONIUS FINA sesuai kuitansi tanggal 07 Mei 2019 dengan Harga Rp. 200.000.000,00 untuk tanah seluas 2.000 M² dan surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor PEM.40a/PH/CKL/VI/ 2020 tanggal 05 Juni 2020 dengan luas tanah 2.000 M2, ALBERTH ARNOLD ANTONIUS FINA selaku penerima hak, SUSANA JULIANA KONAI selaku yang menyerahkan hak dengan disaksikan oleh KIAI KIA, A.Md selaku Lurah Oesapa dan Drs. Marselinus Lengari serta diketahui oleh Lasarus Lusi, S.Sos selaku Plt. Camat kelapa Lima;

Baca Juga :  Kejati NTT Sidik Proyek Irigasi di Manggarai Senilai Rp 4,6 Miliar, Sudah Ada Calon Tersangka ?

NAOMI FINA-MANSOPU sesuai kuitansi tanggal 06 September 2019 dengan Harga Rp. 333.333.333,00 untuk tanah seluas 2.000 M² dengan menggunakan nama istri ALBERTH ARNOLD ANTONIUS FINA yang bernama NAOMI FINA-MANSOPU sebagai pembeli dan surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor PEM.37a/PH/CKL/VI/ 2020 tanggal 05 Juni 2020 dengan luas tanah 2.000 M2, NAOMI FINA-MANSOPU selaku penerima hak, SUSANA JULIANA KONAI selaku yang menyerahkan hak dengan disaksikan oleh KIAI KIA, A.Md selaku Lurah Oesapa dan Drs. Marselinus Lengari serta diketahui oleh Lasarus Lusi, S.Sos selaku Plt. Camat kelapa Lima;

BASRI LEWAMANG, sesuai surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 64/PH/CKL/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 dan Kuitansi pembelian tanah seluas 3.000 M² tanggal 15 November 2020 dengan harga Rp. 900.000.000,00;

Baca Juga :  Jaksa Sita Handphone Mantan Kadis PUPR NTT dan Dua PPK Setelah Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi

Bahwa NIKSON LILY telah melakukan jual beli tanah yang telah bersertifikat Hak Pakai No 4 Tahun 1995 dengan gambar situasi No. 599/1994 seluas 99.785 M² yang telah tercatat atas nama Pemerintah Repunlik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada ROBY LUGITO seluas 20.000 M² dan telah membayar uang muka sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000,00;

Semua transaksi tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, karena tanah yang diperjualbelikan adalah aset negara yang tercatat atas nama Pemerintah RI.

Komitmen Kejati NTT dalam Menegakkan Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejati NTT berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang menyasar aset negara, terutama dalam penguasaan dan jual beli tanah milik pemerintah. Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel, untuk mengembalikan hak negara dan mencegah kerugian lebih lanjut.

  • Bagikan