Corneles Geeb Paulus Heydemans, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua
Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H. – Koordinator Kejati NTT
Hendra Darmawan, S.H., M.H. – Koordinator Kejati NTT
Noven Verderikus Bulan, S.H., M.Hum. – Koordinator Kejati NTT
Putu Agus Eka Sabana Putra, S.H., M.H. – Koordinator Kejati NTT
Dalam sambutannya, Kajati NTT Roch. Adi Wibowo menekankan bahwa mutasi dan promosi bukan sekadar rutinitas, tetapi wujud kepekaan institusi dalam menjaga kualitas pelayanan hukum. “Pengangkatan dan penempatan pejabat di lingkungan Kejaksaan adalah wujud kepekaan institusi. Setiap keputusan telah melalui evaluasi mendalam untuk memastikan kualitas, kapabilitas, dan integritas pejabat yang dipilih,” ujar Kajati.
Roch. Adi Wibowo juga mengutip pesan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak, sehingga setiap keputusan harus disertai kebijaksanaan. Kajati menekankan bahwa sumpah jabatan merupakan ikrar spiritual antara pejabat dan Tuhan, bukan sekadar formalitas.
Kepada Wakil Kepala Kejati NTT, Kajati berpesan agar segera mempelajari dan menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah kerja, membangun suasana kerja produktif, inovatif, dan menumbuhkan etos kerja berorientasi pelayanan masyarakat.
Sementara itu, kepada para Asisten, Kepala Kejari, dan Koordinator, Kajati menekankan lima poin penting: percepatan penyelesaian tugas, menciptakan budaya kerja produktif dan berintegritas, penegakan hukum berkeadilan, pengoptimalan penanganan tindak pidana korupsi, dan pengawasan internal untuk menjaga integritas jajaran Kejaksaan.
Kajati NTT juga memberikan ucapan selamat kepada pejabat baru dan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasinya. “Gunakan jabatan ini sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Kepada keluarga pejabat baru, teruslah mendampingi karena keharmonisan keluarga menjadi fondasi keberhasilan tugas,” tutup Kajati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











