KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang kini kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi di daerah. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, institusi Adhyaksa tersebut resmi melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Kupang.
Mantan Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi NTT (Asbin Kejati NTT) itu menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) yang konsisten memberantas praktik koruptif.
“Iya benar. Saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang sedang melakukan penyelidikan (Lid) atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Kupang,” kata Shirley Manutede kepada wartawan pada Selasa, 25 November 2025.
Sejumlah Pihak Sudah Dimintai Keterangan
Dalam penyelidikan awal ini, penyidik Tipidsus telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk memberikan keterangan. Di antara yang telah diperiksa adalah Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani, serta Kasubag Perbendaharaan DPRD Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











