“Kami akan tindak tegas semua praktik peredaran uang palsu di wilayah ini.
Kami imbau masyarakat untuk selalu mengecek uang yang diterima, apalagi dalam jumlah besar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, HM dan YN telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya warga Kota Kupang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggunaan uang palsu ke Polresta Kupang Kota.
Korban yang diketahui bernama Milda Yunarti Snaen (26) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1.800.000 setelah mentransfer uang ke rekening terduga pelaku.
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/553/V/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, Milda menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 April 2025, sekitar pukul 20.54 WITA.
Kejadian berlangsung di sekitar Jalan Timor Raya, Kelapa Lima, Kota Kupang.
Saat itu, korban didatangi seseorang yang diduga pelaku berinisial Petrus Desman Evesté Messakh, untuk melakukan transaksi pengiriman uang senilai Rp1,8 juta.
Transaksi tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening BRI dengan nomor 467701058816537 atas nama Petrus Desman Evesté Messakh.
Sayangnya, setelah transfer dilakukan, korban malah diberikan uang palsu dengan pecahan Rp100.000 sesuai nominal yang ditransfer.
Setelah pelaku jalan baru kami chek ternyata itu uang palsu,” kata Milda
Milda berharap polisi segera menangkap dan memproses hukum pelaku agar memberikan efek jera.
Salah satu saksi dalam kejadian tersebut, Dayana Tabita Boen Eni, membenarkan bahwa korban telah mentransfer uang kepada terduga pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polresta Kupang Kota pada Sabtu, 10 Mei 2025. Laporan diterima oleh petugas jaga dan ditandatangani oleh Kanit I, IPDA Deddy Adventius Djembrhy Manuain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











