ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Ungkap Penyelundupan Manusia Berkedok Wisata oleh WNA China

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Pembelian kapal, titik pelayaran, hingga peran masing-masing pelaku sudah direncanakan sejak awal. Ini bukan perjalanan wisata biasa,” ujar Kombes Patar.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Barang bukti yang diamankan antara lain: Satu unit speedboat “TAI SHAN”, GPS Garmin, Paspor, ponsel, jerigen BBM, dan dokumen pembelian kapal

Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) dan Pasal 122 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. “Kami masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas, dan segera akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolda NTT Dampingi Wartawan Desk Polda NTT Lewat Sesi Psikologis: Bangun Sinergi, Jaga Kesehatan Mental
  • Bagikan