Operasi Patuh ini lanjut Kombes Dedy akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas baik itu roda dua maupun roda empat. Kegiatan preventif akan diisi dengan edukasi langsung kepada masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
“Kita akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa bagi yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Pastikan sebelum berkendara, harus membawa kelengkapan surat-surat dan kendaraan yang dikemudikan sesuai dengan aturan.
“Mari kita sama-sama menjaga keselamatan saat berlalu lintas. Keselamatan itu utama. Pastikan surat-surat lengkap dan kendaraan sesuai dengan aturan.” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











