Korban lain, DP, juga mengalami kekerasan serupa sejak bergabung dalam sanggar seni milik JP pada 2021. Tindakan kekerasan terhadap DP berlangsung hingga Agustus 2024 dan melibatkan dua tersangka lainnya, yakni JP dan YN alias Yeri. DP kemudian membawa temannya, BN, ke kediaman tersangka, yang juga menjadi korban kekerasan oleh PFKL.
“ Selama kejadian tersebut, para korban mengaku dipaksa menghirup cairan yang disebut “popers”, yang diketahui digunakan dalam praktik seksual sesama jenis untuk meningkatkan rangsangan ,” jelas Kombes Henry.
Tiga tersangka lanjut Kombes henry dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual:
PFKL alias Kung Opa: Dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. YN alias Yeri dan JP alias Endhi: Dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022. Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka meliputi pakaian seragam korban, satu unit iPhone 14 milik tersangka, dan satu botol cairan popers.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











