Penyidik juga menemukan riwayat komunikasi serta dugaan aliran dana dari seseorang berinisial R yang berdomisili di NTB. R diduga membiayai perjalanan kedua WNA tersebut dari Sape, NTB, menuju Aimere, Flores, kemudian Kupang, Rote Ndao hingga tujuan akhir Australia.
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, polisi meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. DEL alias P kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Terhitung mulai Senin, 21 September 2026 pukul 00.10 WITA, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka DEL alias P. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 10 Oktober 2026 di Rutan Dittahti Polda NTT,” jelas Henry.
Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan BAP dengan didampingi penasihat hukum serta pemeriksaan kesehatan di Biddokkes RS Bhayangkara Kupang. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat. Ia dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, dua WNA asal India dan Sri Lanka masih menjalani pemeriksaan intensif dengan bantuan penerjemah bahasa Inggris. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan penyelundupan manusia tersebut.
“Polda NTT berkomitmen tegas untuk menindak segala bentuk tindak pidana keimigrasian dan kejahatan perdagangan maupun penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit ilegal,” pungkas Henry
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











