Mokris Lay merupakan anggota DPRD Kota Kupang aktif periode 2024-2029. Saat ini, proses hukum tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menyampaikan bahwa peluang penahanan terhadap tersangka sangat terbuka saat proses tahap II berlangsung.
“Peluang untuk menahan tersangka Mokris Lay sangat terbuka lebar, meskipun pada tahap penyidikan di Polda NTT yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” ujar Raka.
Raka menjelaskan bahwa ketika pelimpahan tahap II dilakukan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih dari kepolisian ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Saat tahap II, kewenangan penanganan perkara sudah beralih dari Polda NTT ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai penahanan tersebut akan didasarkan pada pertimbangan tim jaksa yang menangani perkara tersebut.
“Apakah ditahan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum Kejari Kota Kupang,” pungkas Raka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











