Lebih lanjut dijelaskan Lantamal VII Kupang mendapat laporan tersebut segera bergerak cepat, mengecek, dan melaksanakan pengejaran terhadap pelaku, baik di rumah orang tua, tempat kost, serta tempat-tempat yang biasa dikunjungi. Namun pelaku terus berpindah-pindah tempat dari Bali, Surabaya, Malang, hingga akhirnya tertangkap di Jakarta.
“Kami menghimbau kepada pemuda pemudi NTT yang ingin mendaftar TNI AL jangan mempercayai jika ada oknum-oknum, baik itu anggota sendiri atau pihak luar yang menjanjikan kelulusan, karena Lantamal benar-benar melaksanakan tes masuk sesuai dengan ketentuan dan hasil tes dari calon, Lantamal VII memiliki layanan pengaduan di Pomal yang siap menerima laporan-laporan yang berkaitan dengan institusi kami,” tegas Danpomal Lantamal VII Kupang.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 tas selempang, KTP, kartu BPJS, ATM Mandiri, ATM BRI, Buku Tabungan Bank BRI, 1 botol minyak kayu putih , 1 botol braso, 1 charger Hp, 1 Hansfree, 1 foto 4×6 background merah, dan 1 Botol Miras Moke.
Pihak Lantamal VII Kupang terus melaksanakan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban penipuan lainnya yang belum melapor. Selanjutnya Lantamal VII Kupang melaksanakan koordinasi dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk memberikan yang terbaik dalam setiap tugas yang diamanahkan, serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah kerjanya yang dapat merugikan masyarakat sekitar. .( Dinas Penerangan Angkatan Laut)
Penelusuran fokusnusatenggara.com diketahui pewira gadungan itu bernama Jefri Ga Koro, asal Desa Tuamese Kabupaten TTU, NTT. Lahir 22 Juni 2001. Alamat kosnya di Jakarta, Kramat Sentiong, Jakarta Pusat. No HP 0858471XXXX.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.