“Pelaku berhasil diamankan saat berada di depan SPBU Liliba. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatannya,” ujar Jumpatua.
Selain memeriksa pelaku, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Saat ini RHM telah ditahan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas resmi, serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana serupa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











