ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

LSM ANTRA RI NTT Surati Kapolres Rote Ndao, Kapolda NTT dan Kapolri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rumput Odot Senilai Rp1,5 Miliar

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Mengutip pemberitaan media online Sulutnews.com, Junus menyebutkan kalau Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel TM. Silitonga sudah memerintahkan untuk menuntaskan kasus pembelian (program pengadaan) rumput odot dalam TA 2022 sebesar Rp1,5 Miliar.

Kasus ini disebut melibatkan mantan Bupati Rote Ndao Drs. Leonard Haning selaku Ketua TBUPP/Ketua TP-PKK Kabupaten Rote Ndao dan Hermanus Haning selaku Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao.

“Kami sudah mengawal kasus ini selama 2 tahun. Kami mendapat angin segar dari APH institusi Polri terhadap penuntasan kasus ini”, kata Yunus.

Baca Juga :  Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos, Setelah  Telponnya Tidak Dijawab Sang Pacar

Yunus berharap Kapolres Rote Ndao dapat memberikan penjelasan secara konkrit kepada LSM ANTRA RI NTT yang dipimpinnya. Sehingga, pihaknya juga dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat Rote Ndao yang sampai dengan saat ini masih terus menunggu proses penegakkan hukum di bumi sejuta lontar ini.

“Kami menunggu jawaban maupun penjelasan tertulis dari Polres Rote Ndao”, desak Junus.Tembusan surat ini disampaikan kepada Kapolri di Jakarta dan Kapolda NTT di Kupang.

Baca Juga :  Kapolda NTT Dampingi Pangkogabwilhan II Kunjungi Pos Satgas Pulau Terluar di Rote Ndao

Junus mengaku kalau dia sudah menyerahkan surat itu di Polres Rote Ndao. “Tadi saya sudah serahkan surat di bagian piket Polres Rote Ndao, ada tanda terimanya di sini,” tegas Junus Feoh.

  • Bagikan