Mengutip pemberitaan media online Sulutnews.com, Junus menyebutkan kalau Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel TM. Silitonga sudah memerintahkan untuk menuntaskan kasus pembelian (program pengadaan) rumput odot dalam TA 2022 sebesar Rp1,5 Miliar.
Kasus ini disebut melibatkan mantan Bupati Rote Ndao Drs. Leonard Haning selaku Ketua TBUPP/Ketua TP-PKK Kabupaten Rote Ndao dan Hermanus Haning selaku Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao.
“Kami sudah mengawal kasus ini selama 2 tahun. Kami mendapat angin segar dari APH institusi Polri terhadap penuntasan kasus ini”, kata Yunus.
Yunus berharap Kapolres Rote Ndao dapat memberikan penjelasan secara konkrit kepada LSM ANTRA RI NTT yang dipimpinnya. Sehingga, pihaknya juga dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat Rote Ndao yang sampai dengan saat ini masih terus menunggu proses penegakkan hukum di bumi sejuta lontar ini.
“Kami menunggu jawaban maupun penjelasan tertulis dari Polres Rote Ndao”, desak Junus.Tembusan surat ini disampaikan kepada Kapolri di Jakarta dan Kapolda NTT di Kupang.
Junus mengaku kalau dia sudah menyerahkan surat itu di Polres Rote Ndao. “Tadi saya sudah serahkan surat di bagian piket Polres Rote Ndao, ada tanda terimanya di sini,” tegas Junus Feoh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











