KUPANG,fokusnusatenggara.com — Suasana pagi di Lapangan Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (5/5/2025), tampak lebih semarak dari biasanya. Di bawah terik mentari yang mulai meninggi, ratusan anggota kepolisian berdiri tegap mengikuti apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A.
Dalam arahannya yang sarat wawasan, Kapolda mengangkat tema besar tentang perubahan peradaban manusia dari masa ke masa, dengan titik tekan pada perkembangan revolusi industri dan dampaknya terhadap kehidupan sosial, budaya, hingga pola pikir masyarakat.
Irjen Pol. Daniel menyampaikan, “Kita harus memahami sejarah dan perkembangan zaman untuk bisa menempatkan diri dengan benar di tengah arus globalisasi yang semakin cepat. Jangan sampai kita sebagai aparat negara justru tertinggal karena tidak mau belajar dan beradaptasi”
Dengan semangat edukatif, Kapolda menjelaskan bahwa revolusi industri telah mengalami empat fase besar, dari era agraris, era mekanisasi, era digitalisasi hingga kini memasuki era artificial intelligence (AI) dan big data. Ia bahkan menyentil soal bagaimana algoritma digital saat ini bisa mengendalikan preferensi manusia dalam kehidupan sehari-hari—contohnya, konten yang kita lihat di media sosial.
“Siapa yang menguasai data, dia yang menguasai dunia. Maka penting untuk kita tidak hanya gagah dalam seragam, tetapi juga cerdas dalam berpikir, adaptif dalam bertindak, dan bijak dalam mengambil keputusan”.
Kapolda juga menyoroti pergeseran nilai sosial masyarakat saat ini, termasuk meningkatnya sikap apatis, krisis identitas, dan kecenderungan menggantikan nilai-nilai kemanusiaan dengan ketergantungan pada teknologi.
Ia mengingatkan bahwa tugas kepolisian kini tak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi benteng moral dan nilai luhur bangsa di tengah masyarakat. Dalam kesempatan itu, Irjen Pol. Daniel menggarisbawahi empat kebijakan utama yang menjadi pegangan seluruh jajaran Polda NTT:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











