KUPANG,fokusnusatenggara.com — Tim kuasa hukum keluarga AKP Yance Yauri Kadiaman, S.H memastikan dugaan kasus pelecehan seksual kliennya telah resmi dicabut pelapor (inisial JVDB) pada 8 Agustus 2025 lalu. Nama baik Yance Kadiaman juga telah dipulihkan.
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Yance kadiaman dalam hak jawab/ klarifikasi resmi pada Jumat (10/10/2025) lalu atas sejumlah pemberitaan di media daring yang sempat mengaitkan nama klien mereka dengan dugaan pelecehan seksual melalui video call.
“Pelapor telah mencabut pengaduannya dan mengakui bahwa tuduhan terhadap AKP Yance Kadiaman tidak benar,” ujar Ferdinandus Himan selaku Tim Kuasa Hukum dalam keterangan persnya.
Surat klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Ferdinandus Himan, S.H., Kapistrano C. Ceme, S.H., dan Mariano Mediantara Atman, S.H. dari Kantor Pengacara Ferdinandus Himan & Partners. Mereka menyebut, pencabutan laporan dilakukan langsung oleh pelapor, Jesiqca Victoria Dhezire Basoeki, disertai surat pernyataan resmi, video klarifikasi, dan dokumen pendukung yang menegaskan bahwa dugaan pelecehan tidak pernah terjadi.
Berdasarkan dokumen hukum yang diterima redaksi, pelapor juga membuat Akta Pernyataan Pencabutan Pengaduan di hadapan Notaris Albert Wilson Riwukore, S.H., pada 29 Agustus 2025. Selain itu, ia telah meminta maaf secara tertulis kepada Kapolda NTT dan keluarga besar Kadiaman, serta menyampaikan klarifikasi publik melalui pemberitaan di iNewsTTU.id dan Kompas.com pada 2 September 2025.
Tim hukum menilai bahwa sebagian pemberitaan sebelumnya tidak menampilkan informasi yang berimbang, karena tidak mencantumkan fakta pencabutan laporan tersebut.
“Media tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kami dan menyebut identitas klien secara terbuka, padahal perkara ini sudah selesai sejak awal Agustus,” tulis tim hukum dalam surat yang dikirim ke redaksi Koran Timor, fokusnusatenggara.com, NTThits.com dan flobamorataterkini.id
Pihak kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya prinsip verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik.
“Kami menegaskan bahwa tidak pernah terjadi perbuatan sebagaimana dituduhkan. Klien kami adalah aparat penegak hukum yang taat aturan dan justru menjadi korban kesalahpahaman yang kini telah diluruskan langsung oleh pelapor,” tegas Ferdinandus Himan.
Tim hukum berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan informasi yang akurat bagi publik dan membantu memulihkan nama baik AKP Yance Yauri Kadiaman, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas Polri.
“Kami mengapresiasi rekan-rekan media yang tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan berkomitmen memberitakan fakta secara berimbang,” tutup Ferdinandus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











