ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi, Bripda DAAP Diadukan ke Propam Polda NTT

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Bahkan di tempat publik, seperti bioskop Transmart Kupang dan depan rumah di Baumata, dia sering meraba tubuh saya tanpa peduli lingkungan sekitar,” tambahnya.

Pelaku juga disebut sering melakukan pelecehan verbal, memaki, merendahkan, dan menuduh korban berselingkuh tanpa dasar.

Puncaknya, pada salah satu insiden, korban mengaku dipaksa meminum lumpur di lingkungan barak polisi.

Hubungan mereka berakhir secara sepihak setelah konflik besar pada 23 April 2025. Saat itu, pelaku diduga mengakses ponsel korban tanpa izin, mereset data, login ke akun WhatsApp dan Instagram korban, lalu menghapus seluruh riwayat komunikasi, termasuk bukti makian dan janji tanggung jawab.

Baca Juga :  Korupsi Irigasi Luwurweton Ngada, Nano Djogo Diduga Terima Fee Rp780 Juta, Memanas Saat Konfrontasi

Setelah itu, pelaku memblokir komunikasi dan menghapus semua jejak hubungan di media sosial, meskipun tetap aktif sebagai anggota Polri dan mengikuti banyak akun perempuan lain, termasuk mantan-mantannya.

“Ia memutuskan semuanya begitu saja. Tapi saat saya lapor, keluarganya baru datang, malah minta mediasi tanpa itikad baik,” kata YMR.

Korban menegaskan bahwa pelaku dan keluarganya tidak serius menepati janji, bahkan kini secara terang-terangan menyatakan tidak ada niat menikah dalam waktu lima tahun ke depan.

Baca Juga :  Terima Suap Rp 11,5 Miliar Oknum Jaksa Azam Akhmad Ditangkap Jaksa dari Kejati Jakarta

Proses Hukum dan Laporan Resmi

YMR sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke: PROPAM Polda NTT  (27 Mei 2025) serta telah laporan pidana umum ke unit PPA Polda NTT

Ia kini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan telah menjalani visum fisik dan psikis, serta pendampingan psikologis karena mengalami trauma berkepanjangan.

Laporan korban mengacu pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama Pasal 6 huruf c, yang mengatur tentang kekerasan seksual dalam relasi yang melibatkan relasi kuasa, manipulasi, dan eksploitasi tubuh perempuan.

Baca Juga :  Jaga Integritas Institusi, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan dan Jalani Pemeriksaan

 

YMR berharap Komnas Perempuan dapat turun tangan memberi perhatian terhadap kasus ini. Ia juga menyerukan agar aparat kepolisian serius menangani laporan yang melibatkan anggotanya sendiri.

“Saya tidak ingin ada perempuan lain mengalami apa yang saya alami. Kekerasan seksual tidak selalu terjadi dalam rumah tangga, tapi juga bisa terjadi dalam pacaran, apalagi jika pelakunya memakai seragam sebagai tameng moral,” tegasnya.

  • Bagikan