“Bahkan di tempat publik, seperti bioskop Transmart Kupang dan depan rumah di Baumata, dia sering meraba tubuh saya tanpa peduli lingkungan sekitar,” tambahnya.
Pelaku juga disebut sering melakukan pelecehan verbal, memaki, merendahkan, dan menuduh korban berselingkuh tanpa dasar.
Puncaknya, pada salah satu insiden, korban mengaku dipaksa meminum lumpur di lingkungan barak polisi.
Hubungan mereka berakhir secara sepihak setelah konflik besar pada 23 April 2025. Saat itu, pelaku diduga mengakses ponsel korban tanpa izin, mereset data, login ke akun WhatsApp dan Instagram korban, lalu menghapus seluruh riwayat komunikasi, termasuk bukti makian dan janji tanggung jawab.
Setelah itu, pelaku memblokir komunikasi dan menghapus semua jejak hubungan di media sosial, meskipun tetap aktif sebagai anggota Polri dan mengikuti banyak akun perempuan lain, termasuk mantan-mantannya.
“Ia memutuskan semuanya begitu saja. Tapi saat saya lapor, keluarganya baru datang, malah minta mediasi tanpa itikad baik,” kata YMR.
Korban menegaskan bahwa pelaku dan keluarganya tidak serius menepati janji, bahkan kini secara terang-terangan menyatakan tidak ada niat menikah dalam waktu lima tahun ke depan.
Proses Hukum dan Laporan Resmi
YMR sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke: PROPAM Polda NTT (27 Mei 2025) serta telah laporan pidana umum ke unit PPA Polda NTT
Ia kini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan telah menjalani visum fisik dan psikis, serta pendampingan psikologis karena mengalami trauma berkepanjangan.
Laporan korban mengacu pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama Pasal 6 huruf c, yang mengatur tentang kekerasan seksual dalam relasi yang melibatkan relasi kuasa, manipulasi, dan eksploitasi tubuh perempuan.
YMR berharap Komnas Perempuan dapat turun tangan memberi perhatian terhadap kasus ini. Ia juga menyerukan agar aparat kepolisian serius menangani laporan yang melibatkan anggotanya sendiri.
“Saya tidak ingin ada perempuan lain mengalami apa yang saya alami. Kekerasan seksual tidak selalu terjadi dalam rumah tangga, tapi juga bisa terjadi dalam pacaran, apalagi jika pelakunya memakai seragam sebagai tameng moral,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











