Ada Surat Janji Nikah Bermaterai
KUPANG, fokusnusatenggara.com.com — Bripda DAAP oknum Anggota Samapta Polda NTT diadukan ke Propam karena lakukan kekerasan seksual terhadap YMR ( 21 ) seorang mahasiswi
Terkait kasus oknum anggota ini Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H membenarkan bahwa korban YMR telah melaporkan ke Propam bulan Mei 2025 lalu.
“ Kasus kekerasan seksual itu dilaporkan YMR ke Propam Polda NTT bulan mei 2025 lalu. Polda NTT tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan baik kepada korban maupun terduga terlapor.
“ Dalam waktu dekat ini direncakanakan untuk dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Jika terbukti pasti akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, baik itu hukuman internal maupun pidana ,” kata Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, Kamis ( 31/7).
Sementara itu untuk laporan pidana lanjut Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H hingga saat ini belum disampaikan oleh pihak korban. Namun demikian, Unit PPA Ditreskrimum Polda NTT telah memberikan pendampingan dan memfasilitasi korban untuk mendapatkan layanan konseling psikologis sebagai bagian dari perlindungan dan pemulihan korban.
“ Tegas, Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan Tegas dan professional dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran anggota Polri ,” jelas Kombes Pol Henry.
Sementara itu kepada awak media media, YMR mengaku hubungannya itu dimulai pada Juni 2024, setelah DAAP mengutarakan perasaannya sejak dua tahun sebelumnya.
Hubungan tersebut berkembang dengan intensitas tinggi, hingga pelaku mendatangi keluarga korban dan menyatakan keseriusan untuk menikahi.
“Dia bilang tidak akan pernah putus, dan akan bertanggung jawab menikahi saya setelah saya tamat S1,” kata YMR,Selasa 29 Juli 2025
Komitmen itu dituangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab di atas materai, yang ditandatangani langsung oleh pelaku, disaksikan oleh orang tua korban, dan diketahui juga oleh keluarga pelaku.
Surat tersebut, menurut YMR, justru dijadikan dasar untuk melakukan hubungan seksual secara bebas sejak September 2024 hingga April 2025.
“Surat itu menjadi alat untuk menekan saya, membuat saya percaya bahwa saya sudah punya ikatan resmi dengan dia,” jelasnya.
YMR menjelaskan bahwa pelaku kerap mengajak berhubungan intim di berbagai tempat seperti rumah nenek korban, rumah pelaku, hotel, hingga bioskop.
Ia juga mengaku dipaksa mengonsumsi pil kontrasepsi dan buah nanas setelah pelaku melakukan ejakulasi di dalam, serta dikirimkan permintaan foto-foto vulgar dan video call seksual.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











