“Jangan sampai anggota kehilangan kepercayaan karena proses yang dinilai tidak sesuai mekanisme,” katanya.
Bildad juga meminta Pemerintah Provinsi NTT mengambil langkah mediasi agar konflik internal di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari tidak semakin meluas.
Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah surat yang akan disampaikan ke Kementerian Koperasi, Ombudsman hingga aparat penegak hukum untuk meminta perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum dan administrasi agar masalah ini mendapat penyelesaian yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Fendi Hilman, menilai AD/ART yang dipakai sebagai dasar pelantikan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut dia, perubahan AD/ART tertanggal 25 April 2026 belum pernah disahkan dalam forum resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar sehari setelahnya.
“Kalau belum disahkan dalam RAT, maka dasar hukumnya masih dipersoalkan,” kata Fendi.
Ia juga menegaskan bahwa KSP Kopdit Swasti Sari merupakan koperasi primer nasional yang berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi, sehingga kewenangan pemerintah daerah dinilai terbatas dalam proses pelantikan pengurus.
“Kami menilai perlu ada kehati-hatian dalam mengambil sikap agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











