“Media tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang diberitakan dan menyebut identitas serta jabatan klien kami secara terbuka. Padahal, kasus ini sudah ditarik kembali oleh pelapor,” tulis tim hukum dalam surat resmi yang dikirim ke redaksi Koran Timor.
Tim hukum merujuk pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/2008 mengenai Kode Etik Jurnalistik, yang menjamin hak setiap pihak untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang dianggap merugikan.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum keluarga AKP Yance Kadiaman meminta agar redaksi media yang pernah memuat berita terkait menayangkan hak jawab secara lengkap dan proporsional, serta memperbarui atau mengoreksi pemberitaan sebelumnya, agar sesuai dengan fakta yang telah diklarifikasi.
“Kami menegaskan bahwa tidak pernah terjadi perbuatan sebagaimana dituduhkan. Klien kami adalah korban dari kesalahpahaman informasi yang sudah diluruskan langsung oleh pelapor,” tegas Ferdinandus Himan.
Tim hukum berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan publik yang akurat dan membantu memulihkan nama baik AKP Yance Yauri Kadiaman serta menjaga kepercayaan terhadap institusi Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











