“Itu yang membuat kami heran. Orang yang saat kejadian berada di Rote justru muncul dalam rekonstruksi sebagai saksi,” ungkap Deny.
Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan beberapa saksi sebelum rekonstruksi dilakukan. Dari komunikasi itu, kata Deny, para saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadian.
“Mereka sendiri bilang tidak tahu. Tetapi kemudian di persidangan muncul sebagai saksi yang seolah-olah melihat langsung. Ini yang kami nilai tidak wajar,” tambahnya.
Atas berbagai hal tersebut, keluarga berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara independen berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, serta memberikan putusan yang adil.
Sementara itu, Koordinator Umum Aliansi Pencari Keadilan, Andi Sanjaya, mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kota Kupang untuk menyampaikan berbagai keberatan dan dugaan kejanggalan yang dirasakan keluarga para terdakwa.
“Memang ada beberapa hal yang menjadi kejanggalan dan keresahan keluarga. Namun tidak semuanya bisa dijawab karena hal itu bukan menjadi kewenangan Ketua Pengadilan,” kata Andi.
Meski demikian, Andi mengaku pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap majelis hakim dapat mengungkap seluruh fakta persidangan secara objektif.
“Kami percaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini akan menilai seluruh fakta secara jernih. Harapan kami, apabila memang ada rekayasa sebagaimana yang diduga keluarga, hal itu dapat terungkap
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











