“Kami mencermati bahwa selama ini masih terjadi ketidakefektifan dalam penggunaan APBN, utamanya karena lemahnya tata kelola, pelanggaran aturan pengadaan barang/jasa oleh kementerian, lembaga maupun OPD,” kata Wakajati NTT.
Menurut Wakajati NTT, kondisi ini memperlambat tercapainya tujuan pembangunan, khususnya penanggulangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi di NTT.
Lebih dari itu, lanjut Wakajati NTT, unsur pengawasan internal maupun fungsi APIP tidak berjalan optimal, sementara penegakan hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir masih belum progresif dan tegas di banyak daerah.
Oleh karena itu, kata Wakajati NTT, Kejati NTT akan memfokuskan upaya penindakan dan pencegahan pada sektor-sektor krusial pembangunan, antara lain proyek-proyek ketahanan pangan, infrastruktur pendidikan, serta kesehatan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami juga akan memaksimalkan pemulihan kerugian negara, baik melalui proses litigasi maupun upaya non-litigasi, seperti gugatan perdata atau pendekatan keperdataan lainnya, guna memastikan kerugian keuangan negara dapat kembali ke kas negara,” kata Wakajati NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











