a menjelaskan bahwa seluruh calon telah mengajukan lamaran berdasarkan posisi yang dipilih masing-masing, baik sebagai Ketua maupun Wakil Ketua Pengurus. Karena itu, menurutnya, perubahan posisi secara tiba-tiba setelah proses pencalonan berlangsung berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif. “Dokumen pencalonan itu jelas. Ada yang melamar sebagai ketua, ada yang melamar sebagai wakil ketua. Semua diverifikasi dan diuji oleh Kementerian Koperasi. Jangan kemudian setelah proses berjalan posisi-posisi itu diubah begitu saja,” tegasnya. Bildad bahkan mengingatkan bahwa dalam dokumen uji kelayakan terdapat surat pernyataan yang mengharuskan calon mengundurkan diri apabila informasi yang disampaikan tidak benar.
DPRD Diminta Kawal Kepastian Hukum Menutup penyampaiannya, Bildad meminta Komisi II DPRD NTT mengawal persoalan tersebut agar tata kelola koperasi tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, dengan aset dan dana anggota yang telah mencapai triliunan rupiah, kepemimpinan Kopdit Swasti Sari harus diisi oleh figur yang memenuhi syarat dan melalui proses yang transparan serta sesuai regulasi.
“Kita bicara tentang pengelolaan uang masyarakat dalam jumlah sangat besar. Karena itu proses pemilihan pengurus harus dilakukan secara benar, transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











