Berikut daftar 5 Anggota Polwan yang dipromosikan sebagai Kapolres oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ;
- AKBP Anita Indah Setyaningrum menjadi Kapolres Magelang Kota Polda Jateng
- AKBP Ratna Quratul Ainy menjadi Kapolres Semarang Polda Jateng
- AKBP Novita Eka Sari menjadi Kapolres Bantul Polda DIY
- AKBP Yunita Stevani menjadi Kapolres Bintan Polda Kepri
- AKBP Eliana Papote menjadi Kapolres Timor Tengah Utara Polda NTT.
Trunoyudo menjelaskan, mutasi ratusan pati dan pamen itu tertuang dalam empat surat telegram (ST). Yakni ST bernomor: ST/ 2778 /XII/KEP /2024 dengan rincian mutasi 60 personel, ST Nomor: ST/2775/XII/KEP./2024 terdapat mutasi 78 personel Polri, ST Nomor: ST/ 2777/XII/KEP./2024 ada 244 personel dimutasi dan ST nomor: ST/ 2776 /XII/KEP./2024 dengan rincian mutasi 352 personel.
Truno mengatakan, beberapa perwira yang dimutasi adalah Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono menjadi Pati Polda Sumbar dalam rangka pensiun, dan digantikan Brigjen Gatot Tri Suryanta. Kemudian, Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya yang dimutasi sebagai Pati Itwasum Polri. Kemudian jabatan tersebut akan diisi Irjen Merdisyam yang sebelumnya merupakan Wakabaintelkam Polri Posisi Wakabaintelkam Polri diberikan kepada Irjen Yuda Gustawan yang sebelumnya menjabat sebagai Staf ahli Kapolri bidang Sosial Politik. Selain itu, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Desy Andriani dimutasi sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.
Jabatan Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri tersebut akan diisi oleh Brigjen Nurul Azizah, yang sebelumnya merupakan Direktur Program Sarjana STIK Lemdiklat Polri. Dia juga pernah berkarir sebagai Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











