Keberadaan tambang galian C yang tidak diawasi dengan ketat dikhawatirkan dapat mengganggu sistem irigasi dan menyebabkan erosi, sehingga lahan pertanian menjadi tidak produktif.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Aiptu Daniel Tutkey yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan terkait penambangan galian C menyampaikan bahwa saat ini sudah ada enam perusahaan yang telah memberikan klarifikasi terkait kegiatan penambangan di kedua area itu.
Klarifikasi ini menjadi bagian dari langkah Polres TTU untuk mengumpulkan data serta memastikan bahwa seluruh aktivitas tambang di wilayah tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya transparansi dari pihak perusahaan, penyelidikan dapat berjalan lebih efektif guna memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak ilegal.
Dengan pendekatan yang transparan namun tetap berhati-hati, Polres TTU berupaya untuk dapat menyelesaikan kasus dugaan tambang ilegal ini dengan tuntas serta hasil dari penyelidikan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ke depan, diharapkan ada sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas pertambangan di TTU agar tetap sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan lingkungan serta kesejahteraan warga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











