“Awal penyelidikan sejak 18 Juli 2023, sampai naik penyidikan dan sudah dilakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh ahli dari Politeknik Kupang yang hasilnya diterima sejak 15 Juli 2024,” tutur Anton.
Dia kembali menerangkan, kasus penyimpangan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 dengan total anggaran senilai Rp 1,4 Miliar untuk pengadaan sebanyak 185.000 masker menimbulkan kerugian Total Loss, yaitu kerugian yang diakibatkan oleh para pihak secara bersama-sama.
Setelah mengantongi bukti yang kuat jelas Anton, Kejari Rote Ndao menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana covid 19, untuk pengadaan masker sebesar Rp1,4 miliar.
Kedua tersangka lanjut Anton disangkakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











