ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kadis PMD Rote Ndao Ditahan Penyidik Kejaksaan Terkait Korupsi Dana Covid

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Awal penyelidikan sejak 18 Juli 2023, sampai naik penyidikan dan sudah dilakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh ahli dari Politeknik Kupang yang hasilnya diterima sejak 15 Juli 2024,” tutur Anton.

Dia kembali menerangkan, kasus penyimpangan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 dengan total anggaran senilai Rp 1,4 Miliar untuk pengadaan sebanyak 185.000 masker menimbulkan kerugian Total Loss, yaitu kerugian yang diakibatkan oleh para pihak secara bersama-sama.

Setelah mengantongi bukti yang kuat jelas Anton, Kejari Rote Ndao menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana covid 19, untuk pengadaan masker sebesar Rp1,4 miliar.

Baca Juga :  Kapolda Minta Anggota Jaga Citra Saat Operasi Patuh Turangga

Kedua tersangka lanjut Anton disangkakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Bagikan