JAKARTA,fokusnusatenggara.com – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang isinya menolak permohonan grasi 11 terpidana mati. Alasan penolakan tersebut karena sebagian besar terpidana masuk dalam kasus narkotika kelas berat. Sementara sisanya masuk dalam kasus pembunuhan.
“11 itu terdiri dari delapan kasus narkotika dan tiga kejahatan pembunuhan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jumat (30/1/2015).
Tony memaparkan, dari delapan terpidana mati yang ditolak grasinya oleh Jokowi tujuh di antaranya warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.
“Satu orang dari Brasil, Prancis, Filipina, Ghana, Nigeria, dua warga Australia, dan satu lagi WNI,” terangnya.
Ke-11 terpidana mati tersebut, kata dia belum dapat dipastikan kapan akan dieksekusi. Namun, pihaknya siap jika sewaktu-waktu diminta untuk dilakukan eksekusi. “Sampai hari ini kejagung belum menentukan kapan eksekusi berikutnya,” tutupnya.
Menurut data yang diperoleh Okezone dari Kejagung, 11 terpidana mati yang ditolak grasinya oleh Presiden Jokowi yakni:
1.Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)
Putusan Grasi: Keppres nomor 28/G tahun 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
2.Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)
Putusan Grasi: Keppres nomor 31/G tahun 2014
Kasus: Terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara Adi Stujipto, 25 April 2010
3.Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)
Putusan Grasi:Keppres nomor 32/G tahun 2014
Kasus: Kepemilikan 334 Gram heroin di dalam kopernya, di Hotel Melasti, Kuta, 2005.
4.Harun bin Ajis (WNI)
Putusan Grasi: Keppres nomor 32/G tahun 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
5.Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)
Putusan Grasi: Keppres nomor 32/G tahun 2014
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.