Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
6.Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)
Putusan Grasi: Keppres nomor 35/G tahun 2014
Kasus: Terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005. Barang bukti yang disita, 138,6 Kg Shabu, 290 Kg Ketamine, dan 316 drum Prekusor.
7.Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)
Putusan Grasi: Keppres nomor 1/G tahun 2015
Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kepala Gading, 7 November 2003.
8.Zainal Abidin (WNI)
Putusan Grasi: Keppres nomor 2/G tahun 2015
Kasus: Kepemilikan narkoba.
9.Raheem Agbaje Salami (WN Cordova)
Putusan Grasi: Keppres nomor 4/G tahun 2015
Kasus: Penyelundupan heroin 5 Kg di tahun 1999
10.Rodrigo Gularte (WN Brasil)
Putusan Grasi: Keppres 5/G tahun 2014
Kasus: Penyelundupan 19 Kg kokain dalam papan seluncurnya, Tahun 2004
11.Andrew Chan (WN Australia)
Putusan Grasi: Keppres nomor 9/G tahun 2015
Kasus: Penyelundupan 8 kg narkotika jenis heroin, 2005. (fmi)
(sumber : okezone.com- http://news.okezone.com/read/2015/01/30/337/1099541/ini-11-terpidana-mati-yang-ditolak-grasinya-oleh-jokowi)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.