Laporan terhadap Francisco dilayangkan oleh tim kuasa hukum Gusti Pisdon, di antaranya Nikolas Ke Lomi dan Bildad Thonak. Mereka mempersoalkan pernyataan Francisco dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Kupang terkait perkara dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang.
Dalam sidang tersebut, Francisco disebut menyampaikan adanya dugaan aliran dana yang menyeret sejumlah nama, termasuk pejabat kejaksaan di Nusa Tenggara Timur.
Pihak pelapor menilai pernyataan itu tidak pernah terungkap dalam fakta persidangan, baik dari keterangan saksi maupun terdakwa.
Atas dasar itu, mereka melaporkan Francisco dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, Francisco tetap pada pendiriannya bahwa pernyataan yang disampaikan merupakan bagian dari strategi pembelaan hukum terhadap kliennya, Roni Sonbai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











