Selesai misa, saya dan senior berinisial BP menuju ke kampung Solor, di depan Gereja Katedral, kami ditilang oleh Satlantas Polresta Kupang Kota. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saat ditahan saya tidak mengelak atau melawan.
Pada saat yang bersamaan, Oswin Goleng sempat meminta blanko tilang. Namun, kata oknum Polantas bahwa blanko tilang tidak ada. Oswin cs yang ditilang diarahakan untuk mengambil blanko di Kantor Satlantas Polresta. Motor Satria Fu itu akhirnya dibawa anggota Polantas ke kantor tersebut.
Setelah itu, pelapor cs bergegas ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk mengambil blanko tilang. Di Kantor Satlantas, Oswin menanyakan mekanisme atau SOP penilangan yang berlaku, bahwasannya, lokasi tilang tanpa papan informasi bahkan blanko tilang tidak diberikan malah diarahkan ke kantor Satlantas. Selain itu, lanjutnya, lokasi tilang sama sekali mengabaikan kepentingan umum. Karena, menurutnya, di sekitar lokasi rawan kecelakaan. Lokasi itu tepat di pertigaan jalan menurun dan berhadapan langsung dengan Gereja Katedral yang mana orang kristiani butuh ketenangan menjalankan aktivitas rohani.
Sebagai orang awam, niat saya mempertanyakan untuk memperoleh alasan dan informasi secara utuh dari pihak Satlantas agar tidak menimbulkan kecurigaan dan penilaian negatif. Namun hal ini diabaikan, malah saya dipukul, diintimidasi dan diusir. Mendengar perkataan itu, Oswin dan beberapa saksi yang juga hendak mengambil blanko, Brigpol PA menanggapi secara arogan dengan bahasa yang tidak etis. “Kau datang hanya bikin ribut saja goblok”.
Tidak menerima perkataan itu, korban pun membalas ujarannya. “Pak, mohon lebih etis dalam berbahasa, sebetulnya kamu yang goblok”. Tidak menerima dengan perkataan Adrianus Oswin Goleng, PA Cs (kurang lebih 7-8 orang) bereaksi dengan melakukan kekerasan secara fisik dan verbal memukul, intimidasi dan mengusir korban keluar dari kantor secara tidak manusiawi.
Tidak menerima perlakuan ini, korban dan saksi langsung melapor kejadian tersebut di PROPAM POLDA NTT. Setelah membuat laporan, korban langsung diarahkan ke RS Bhayangkara untuk divisum. Adapun, terdapat beberapa luka memar di sekitar leher, dada, dan perut korban.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Johannes Bangun yang dikonfirmasi Indonesiakoran.com mengaku masih melakukan pengecekan atas informasi laporan dari Ketua PMKRI Cabang Kupang ke Propam Polda NTT. “Dicek dulu,” kata Kabid Humas Polda NTT melalui pesan WhatsApp, Minggu, (19/1/2020). (***)
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











