ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

FORKOMA PMKRI Minta Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Ketua PMKRI

  • Bagikan

Selesai misa, saya dan senior berinisial BP menuju ke kampung Solor, di depan Gereja Katedral, kami ditilang oleh Satlantas Polresta Kupang Kota. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saat ditahan saya tidak mengelak atau melawan.

Pada saat yang bersamaan, Oswin Goleng sempat meminta blanko tilang. Namun, kata oknum Polantas bahwa blanko tilang tidak ada. Oswin cs yang ditilang diarahakan untuk mengambil blanko di Kantor Satlantas Polresta. Motor Satria Fu itu akhirnya dibawa anggota Polantas ke kantor tersebut.

Setelah itu, pelapor cs bergegas ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk mengambil blanko tilang. Di Kantor Satlantas, Oswin menanyakan mekanisme atau SOP penilangan yang berlaku, bahwasannya, lokasi tilang tanpa papan informasi bahkan blanko tilang tidak diberikan malah diarahkan ke kantor Satlantas. Selain itu, lanjutnya, lokasi tilang sama sekali mengabaikan kepentingan umum. Karena, menurutnya, di sekitar lokasi rawan kecelakaan. Lokasi itu tepat di pertigaan jalan menurun dan berhadapan langsung dengan Gereja Katedral yang mana orang kristiani butuh ketenangan menjalankan aktivitas rohani.

Baca Juga :  John Gobang Terpidana Kasus Korupsi Akhirnya Dieksekusi

Sebagai orang awam, niat saya mempertanyakan untuk memperoleh alasan dan informasi secara utuh dari pihak Satlantas agar tidak menimbulkan kecurigaan dan penilaian negatif. Namun hal ini diabaikan, malah saya dipukul, diintimidasi dan diusir. Mendengar perkataan itu, Oswin dan beberapa saksi yang juga hendak mengambil blanko, Brigpol PA menanggapi secara arogan dengan bahasa yang tidak etis. “Kau datang hanya bikin ribut saja goblok”.

Baca Juga :  Kapolda NTT Berikan Penghargaan kepada Polwan Berprestasi di Syukuran Hari Jadi ke-76 Polwan RI

Tidak menerima perkataan itu, korban pun membalas ujarannya. “Pak, mohon lebih etis dalam berbahasa, sebetulnya kamu yang goblok”. Tidak menerima dengan perkataan Adrianus Oswin Goleng, PA Cs (kurang lebih 7-8 orang) bereaksi dengan melakukan kekerasan secara fisik dan verbal memukul, intimidasi dan mengusir korban keluar dari kantor secara tidak manusiawi.

Baca Juga :  Diperiksa di Polda Okto La,a Akui Kesalahan  dan Tegaskan Minta maaf secara Adat

Tidak menerima perlakuan ini, korban dan saksi langsung melapor kejadian tersebut di PROPAM POLDA NTT. Setelah membuat laporan, korban langsung diarahkan ke RS Bhayangkara untuk divisum. Adapun, terdapat beberapa luka memar di sekitar leher, dada, dan perut korban.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Johannes Bangun yang dikonfirmasi Indonesiakoran.com mengaku masih melakukan pengecekan atas informasi laporan dari Ketua PMKRI Cabang Kupang ke Propam Polda NTT. “Dicek dulu,” kata Kabid Humas Polda NTT melalui pesan WhatsApp, Minggu, (19/1/2020). (***)


Reporter: Usif


  • Bagikan