Perhitungan ini didasarkan pada selisih harga beras premium dan medium di NTT pada November 2020, yaitu Rp3.350 per kg.
BPK juga mengungkapkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan serta pengujian kualitas beras yang disalurkan. Padahal, sesuai ketentuan dalam Surat Pesanan (SPK), PPK bertanggung jawab untuk memeriksa kesesuaian volume, waktu, kondisi, serta fungsi barang yang diterima.
“Berdasarkan wawancara dengan PPK, diketahui bahwa mereka tidak melakukan pemeriksaan selama proses pengadaan hingga tahap akhir pekerjaan. Bahkan, tim distribusi beras yang seharusnya mengecek aspek kualitas dan kuantitas beras juga tidak menjalankan tugasnya,” tulis BPK RI dalam laporannya.
Lebih lanjut, Direktur PT. Flobamor selaku penyedia juga mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan pemeriksaan kualitas beras sebelum disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 22 kabupaten/kota.
Hal ini bertentangan dengan kontrak (SPK) serta Peraturan Gubernur NTT Nomor 56 Tahun 2020 yang mengatur teknis pemberian JPS dampak Covid-19.
Hasil investigasi tim media ini terhadap puluhan KPM penerima bantuan beras JPS Covid-19 di Kota Kupang menunjukkan bahwa beras yang diterima merupakan beras Bulog. Sejumlah warga mengonfirmasi hal ini.
“Beras yang kami terima itu dalam karung berwarna kuning dengan tulisan Pemprov NTT, tetapi isinya beras Bulog. Berasnya bersih, tapi rasanya kurang enak,” ungkap Ba’i, warga Kelurahan Sikumana.
Hal senada diutarakan Hendrik Usineno, warga Penfui, Kabupaten Kupang. “Beras Covid itu kurang enak. Saya dapat dua karung, satu karung isinya 30 kg,” tuturnya.
Sementara itu, seorang aparat Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS, yang enggan disebutkan namanya, mengaku warganya tidak pernah menerima bantuan sosial beras dari Pemprov NTT.
“Warga kami hanya mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah pusat yang disalurkan lewat Pos dan Giro. Tapi, tidak pernah mendapat bantuan beras atau uang JPS Covid-19 dari Pemprov NTT,” jelasnya.
Temuan BPK RI ini menyoroti potensi kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan beras JPS Covid-19 di NTT. Dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp 18 M dan minimnya pengawasan dalam distribusi bantuan menjadi perhatian serius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











