Dia menyebutkan pihaknya harus terus mengedukasi masyarakat NTT untuk bisa memiliki rumah melalui proses dan jalur yang benar yakni melaui DPD REI NTT. “ Kami terpaksa terus mengedukasi masyarakat. Soalnya banyak yang tergiur dengan pihak –pihak tertentu yang menjanjikan rumah dengan biaya murah. Setelah sotor uang oknum tersebut kabur. Pengaduannya kepada DPD REI. Kami kewalahan juga karena hampir setiap saat menerima pengaduan. Karena oknum itu sudah kabur. Kami juga tidak bisa berbuat banyak membantu. Hanya menyaraknkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian ,” katanya.
Sebagai contoh kasus ujar Boby ada sejumlah warga yang dating mengadu ke pihak DPD REI. Add developer bodong yang memungut biaya uang muka Rp 10 Juta lalu mencicil selama setiap bulan Rp 1 Juta selama 4 tahun dan akan mendapatkan rumah tipe 36.
“ Sudah banyak warga yang menjadi korban dari pihak yang mengaku developrer ini. Setelah oknum itu kabur, mereka mengadu ke kami. Sesuatu yang tidak masuk akal. Masa hanya dengan Rp 58 Juta bisa mendapatkan rumah. Lalu setornya uang itu tidak melalui Bank tetapi kepada oknum –oknum itu. Dan mereka juga sudah kabur ,” kata Boby Pitoby.
Karena sesuai ketentuan pemerintah, harga rumah subsidi sebesar Rp 158 Juta perunit. Dari jumlah ini masyarakat akan memperoleh subsidi Rp 38 – Rp 40 Juta. “ Kami sudah berulangkali sosialisasi dan mengedukasi. Hanya saja masyarakat kita masih terpengaruh juga dengan pihak –pihak developer bodong ini. Karena itu kami menghimbau agar jika mau mendapatkan rumah subsisi harus melalui jalur resmi, DPD REI NTT yang saat ini memiliki 76 anggota ,” pungkasnya. ( Usif).
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.