Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Bidpropam juga mendalami penggunaan uang yang diterima Bripka HRO. Dana tersebut diduga tidak disetorkan kepada pejabat tertentu, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.
Temuan tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam penyidikan internal untuk memastikan ke mana uang para korban mengalir dan apakah terdapat pihak lain yang menerima manfaat dari praktik tersebut.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan institusi Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang terbukti mencederai proses penerimaan anggota Polri.
“Polda NTT tidak akan pernah menutup-nutupi segala bentuk penyimpangan yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Henry.
Ia mengatakan proses penerimaan anggota Polri harus berjalan sesuai prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan akan ditangani berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kabidpropam menegaskan proses terhadap Bripka HRO masih berjalan. Apabila dalam pemeriksaan dan persidangan kode etik nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat, yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kalau dalam proses pemeriksaan dan persidangan terbukti melakukan pelanggaran berat, tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan, termasuk PTDH,” ujar Andra.
Polda NTT juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dalam penerimaan anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.
Penerimaan anggota Polri dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak mengenal jalur khusus yang dapat dibeli dengan uang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











