ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPRD Mokris Lay Hanya Menyebut Dua Kata : Siap Hadapi Saat Menuju Mobil Tahanan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Anggota DPRD Kota Kupang aktif periode 2024-2029, Mokris Lay resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejar)Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 28 Januari 2026. Sebelum ditahan, Mokris menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik selama kurang lebih empat jam.

Penahanan ini dilakukan usai Mokris diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak.

Mokris dan penasihat hukumnya, Rian Kapitan, tiba di Kantor Kejari Kota Kupang sekitar pukul 12.52 Wita. Mengenakan kemeja hitam lengan panjang dan celana jeans, tampak tersenyum, Mokris langsung diarahkan menuju ruang Pidana Umum (Pidum) untuk menjalani pemeriksaan oleh jaksa.

Baca Juga :  Ipda Rudi Soik Belum Menjalani Hukuman Lima Kasus Pelanggaran Etik

Pemeriksaan dimulai saat itu juga dan berlangsung hingga sore hari. Sekitar pukul 16.50 Wita, Mokris keluar dari ruang Pidum dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol saat digiring ke mobil tahanan milik Kejari Kota Kupang.

Mokris juga melempar senyum saat digelandang mobil tahanan anggota DPRD ini memilih irit bicara menjawab pertanyaan awak media. Hanya dua kata “ Siap Hadapi “

Baca Juga :  Kejati NTT Limpahkan Berkas Kasus Korupsi MBR TTU

Kasi Intel Kejari Kota Kupang Hasbuddin Paseng, mengatakan selama pemeriksaan berlangsung, tersangka tidak mengakui perbuatannya.

  • Bagikan