ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Akhirnya Polisi Cabul AKBP Fajar Tiba Kupang, Pekan Depan Tahap 2, Diserahkan ke Kejati

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Stefani ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dan ditahan, Senin malam 24 Maret 2025 di Mapolda NTT.

Untuk diketahui sosok Stefani, sebelumnya sudah sudah melayani nafsu birahi AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada pada di hotel di Kota Kupang, dalam waktu berbeda. Setelah itu atas permintaan AKBP Fajar, Stafeni mengorder lagi dua anak dibawah umur masing –masing Melati ( 13 ) dan Mawar ( 14 ) untuk melayani nafsu birahi AKBP Fajar juga dalam waktu berbeda.

Kasus ini mulai terungkap manakala AKBP Fajar meminta Stefani untuk mencarikan gadis, balita berusia maksimal 6 tahun. Stefani menyatakan sanggup dan diberi imbalan Rp 3 Juta atas jasanya itu. Tanpa piker panjang, Stefani yang kos di kota Kupang membawa anak pemilik kos sebut saja namanya Kamboja ( 6 ).

Baca Juga :  Terkait Pencemaran Nama Baik Tiktok “Lika-Liku NTT Eben Tung Sely Minta : Proses Hukum Jalan Terus

Dia mengantarkan sibocah, Kamboja kepada AKBP Fajar di hotel Kristal. Kala itu sekira pukul 21.00 Wita dan langsung memasukan ke kamar AKBP Fajar. Setelah itu Stefani disuruh tunggu di kolam renang.

AKBP Fajar lalu melakukan pelecehan seksual, memperkosa Kamboja. Selesai melampiaskan nafsu birahinya, AKBP Fajar memberikan uang Rp 100 kepada Kamboja dan minta agar jangan menceriterakan kepada siapa –siapa termasuk orang tuanya.

Baca Juga :  KOMPAK Akan Lapor KPK Terkait Kasus Dugaan Mafia BBM Subsidi Yang Diduga Libatkan Pengusaha dan Oknum Krimsus Polda NTT

Kamboja yang kesakitan terus menanagis lalu dibawa pulang Stefani ke rumah orang tuanya seraya memberikan tambahan uang Rp 75.000.

Direktur Kriminal Umum ( Krimum ) Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada awak media di Mapolda NTT membenarkan telah menetapkan Stefani sebagai tersangka di ditahan.

“ Kami telah menetapkan Stefani sebagai tersangka dan ditahan di Rutan mapolda karena yang merekrut I, anak di bawah umur berusia 6 tahun untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ,” kata Kombes Patar Silalahi ( 25/3).

Baca Juga :  Pelarian Berakhir di Kupang: Tiga Tersangka Penikaman di Atambua Diringkus Tim Resmob Polda NTT

Kombes Patar Silalahi menyebutkan Stefani dijerat dengan pasal 6 huruf C, pasal 14 ayat (1) huruf a dan b. Kemudian, pasal 15 huruf c, e dan g Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

  • Bagikan