Kapolres juga mengimbau kepada para pemilik maupun penjual miras agar tidak lagi memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal. “Peredaran miras di tengah masyarakat seringkali menjadi salah satu faktor utama terjadinya gangguan kamtibmas dan berbagai tindak kriminal. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan Polres Sumba Barat.
“Kapolda NTT memberikan apresiasi atas kinerja Polres Sumba Barat yang konsisten melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Ini merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah NTT,” ujar Kabidhumas.
Ia menambahkan bahwa pihak Polda NTT akan terus mendorong seluruh jajaran untuk meningkatkan kegiatan preventif dan represif terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi pesan tegas bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Polres Sumba Barat kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal secara berkelanjutan, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumba Barat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











