ALOR, fokusnusatenggara.com — Sekelompok warga asal Kecamatan Alor Timur, khususnya warga suku Inuku dan suku Kaelesa didampingi kuasa hukum, Marthen Maure, S.H menemui Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar di rumah jabatannya, di Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara, Rabu, (14/5/25) sore.
Mereka membawa aspirasi berkaitan dengan hak dan upah kerja yang diduga belum dibayar oleh empat perusahaan besar, yaitu PT. Anugerah Karya Agra Sentosa (Akas), PT. Tunas Baru Abadi (TBA), PT. Karya Baru Calisa (KBC) dan PT. Tiga Dara Karya Sejahtera (TDKS) dalam proyek sumber anggaran APBN di Alor Timur.
Permasalahan ini beberapa waktu lalu sudah dilaporkan ke DPRD dengan harapan ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat oleh komisi terkait, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian. Adapun kronologi permasalahan yang diuraikan Kuasa Hukum, Marthen Maure dalam satu jepitan surat yang diterima wartaalor.com, Kamis, (15/5/25) siang sebagai berikut:
Realisasi pelaksanaan proyek pembangunan jalan negara ruas jalan Taramana – Maritaing yang dikerjakan PT. Akas, PT. TBA dan PT. KBC, sumber anggaran APBN tahun 2023/2024, senilai Rp 67 Miliar, dan PT.TDKS dalam APBN tahun 2012/2013, serta proyek pembangunan bendungan di kampung Padang Panjang oleh PT. TBA.
Pekerjaan sudah berhasil dibangun dengan mengharumkan nama perusahaan dan pemerintah. Namum proyek yang sedang dalam finalisasi hingga legalitas adminitrasi berupa Provisional Hand Over (PHO) dan legalitas fisik pekerjaan melalui Final Hand Over (FHO) menyisakan permasalahan merugikan warga setempat yang ikut berpartisipasi dan berkontribusi keberhasilan pembangunan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.