KUPANG,fokusnusatenggara.com- Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Fraksi Demokrat, Leo Lelo menilai Direktur Utama PT Semen Kupang, Abdul Madjid Nampira bersama Direktur Sarana Agra Gemilang (SAG) Wahyu Susetyo telah melecehkan anggota DPRD NTT.
Pernyataan itu disampaikan Lelo dihadapan anggota DPRD NTT lintas Fraksi dan pihak manejemen PT Semen Kupang dan PT SAG, Selasa (24/3) terkait rencana sosialisasi produk semen Kupang, namun tidak dihadiri Dirut PT Semen Kupang, Abdul Madjid Nampira.
“Ini suatu bentuk pelecehan kepada Dewan yang dilakukan Dirut PT Semen Kupang. Mereka (PT Semen Kupang dan PT SAG, red) yang meminta sosialisasi kepada kami tetapi dia (Dirut PT Semen Kupang) tidak hadir. Untuk itu rapat ini ditunda pada kesempatan yang lain,” katanya dihadapan anggota lintas fraksi dan jajaran PT Semen Kupang dan PT SAG.
Selain Leo Lelo, anggota DPRD NTT lain yang juga meminta agar rapat dengar pendapat dan sosialisasi oleh menejemen PT Semen Kupang dan PT SAG dihentikan adalah Army Koenay.
“Sebaiknya rapat ini tidak usah dilanjutkan karena sebagai pimpinan PT Semen Kupang seharusnya dia (Abdul Madjid Nampira) hadir. Dia yang meminta untuk sosialisasi produknya kepada kami, tetapi dia sendiri tidak hadir,” tegas Army Koenay yang juga ketua Fraksi Partai Nasdem.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.