KUPANG,fokusnusatenggara.com- Amos Corputy, Mantan Direktur Utama Bank NTT yang juga pemilik Bank NTT atas nama pribadi dan pemegang saham menegaskan, tidak ada fasilitas kelas bisnis bagi penunjang perjalanan dinas Dirut Bank NTT, Daniel Tagu Dedo.
“ Jadi tidak ada aturan bahwa dirut itu jalan ke jawa harus naik pesawat di kelas bisnis. Ini aturan dari mana?,” tegas Corputy kepada fokusnusatenggara.com kemarin melalui sambungan telepon.
Corputy dimintai tanggapan terkait posisi sebagai mantan Dirut Bank NTT yang mengerti betul akan mekanisme dan pengelolaan operasional Bank NTT. Pasalnya, dalam acara dengar pendapat dengan Komisi III DPRD NTT dengan pihak direksi Bank NTT pada 6 Maret 2015. Daniel Tagu Dedo, Dirut Bank NTT menegaskan bahwa pernyataan Amos Corputy tidak benar soal biaya perjalanan dinas Dirut yang mencapai angka Rp. 1 Milliar per tahun.
Menurutnya, besarnya biaya perjalanan dinas disebabkan oleh kebijakan direksi bahwa dalam melakukan perjalanan dinas khusunya menggunakan jasa pesawat udara, Dirut Bank NTT diwajibkan menggunakan kelas bisnis.
Menurut Corputy, seyogiyanya sebagai Dirut Bank NTT harus lebih arif dan bijaksana dalam menggunakan dana perjalanan dinas. Apalagi perjalanan dinas yang hanya menghabiskan dana dengan tujuan ke luar NTT yang tidak ada urusan dengan pihak Bank NTT
“ Untuk apa jalan terus ke jawa yang tidak ada kepentingan dengan pengelolaan Bank NTT. Kalau mau membangun bank ini ya harus ke daerah dan cabang-cabang yang ada di NTT ketimbang ke luar NTT. jadi harus ada asas tahu diri dalam hal ini,”
Menurutnya, asas tahu diri yang harus dipahami oleh Dirut Bank NTT adalah soal keberadaan dia yang bukan pegawai maupun pejabat asli Bank NTT. Sehingga Corputy beranggapan bahwa sikap yang dibuat bukan karena kecintaan untuk membangun Bank NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.