KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Kedatangan seorang pria yang mengaku sebagai dukun di wilayah perbatasan NKRI–RDTL, Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, justru berakhir dengan amukan massa. Pria berinisial FLO (48), asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/10) malam. Aksi FLO terbongkar setelah ibu korban memergoki dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan terhadap anaknya di bagian belakang rumah.
Kapolsek Amfoang Timur, Iptu Thomas M.W. Radiena, MH, membenarkan kejadian tersebut ketika dikonfirmasi pada Minggu (1/11).
Menurut Thomas, sebelum kejadian, FLO datang ke rumah korban bersama tiga orang lainnya. Kedatangan mereka diterima oleh keluarga korban yang saat itu berada di rumah.
“Tujuan pelaku FLO datang ke rumah korban berdalih sebagai dukun,” kata Iptu Thomas.
FLO kemudian menjalankan sebuah ritual yang disebutnya sebagai bagian dari proses pembersihan. Ia meminta korban mengambil linggis dan jerigen berisi air sebelum menggali tanah di sekitar bagian depan rumah.
Dalam ritual tersebut, FLO juga mengeluarkan sejumlah benda dari sebuah bungkusan plastik putih. Setelah itu, ia berbicara kepada keluarga korban seolah mengetahui kondisi kehidupan korban.
Situasi berubah ketika FLO meminta korban untuk berbicara lebih jauh mengenai sekolah dan melihat garis tangannya. Korban kemudian diajak menuju bagian belakang rumah sehingga tidak lagi berada dalam pengawasan anggota keluarga lainnya.
Ibu korban yang awalnya berada di dalam rumah kemudian mendengar tangisan anaknya. Kecurigaan muncul dan sang ibu berusaha mencari tahu apa yang terjadi di bagian belakang rumah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











