MANGGARAI BARAT, FokusNusaTenggara.com – Warga Kampung Translok Blok B, Desa Golo Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, mendapat perhatian langsung dari Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, Kamis (29/10/2026).
Kehadiran orang nomor satu di jajaran Polda NTT itu bukan hanya untuk melihat kondisi wilayah, tetapi juga menemui masyarakat yang masih menghadapi dampak gempa bumi Flores. Bantuan kemanusiaan diserahkan kepada warga sebagai bentuk kepedulian sekaligus dukungan dalam masa pemulihan.
Kapolda NTT datang bersama Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., serta sejumlah Pejabat Utama Polda NTT. Rombongan tiba di Kampung Translok Blok B setelah berangkat dari Hotel RA Signature sekitar pukul 08.00 WITA.
Sebanyak 16 perwakilan masyarakat terdampak menerima bantuan secara simbolis. Namun, pesan utama yang dibawa Kapolda tidak berhenti pada bantuan tersebut. Ia ingin memastikan masyarakat yang sedang berjuang bangkit setelah bencana mengetahui bahwa mereka tidak berjalan sendirian.
“Kehadiran kami di sini bukan sekadar agenda kedinasan, tetapi untuk melihat langsung kondisi masyarakat dan memastikan warga tidak menghadapi situasi sulit ini seorang diri,” tegas Reza.
Kapolda juga menyampaikan adanya rencana tindak lanjut terhadap bangunan warga yang mengalami kerusakan akibat gempa. Renovasi bangunan tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses pemulihan agar masyarakat secara bertahap dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Bagi warga yang masih menghadapi berbagai kebutuhan pascabencana, perhatian semacam itu menjadi penting. Sebab, pemulihan tidak hanya membutuhkan bantuan sesaat, tetapi juga pendampingan dan langkah nyata untuk mengatasi kerusakan yang masih dirasakan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











